ü DESA
Ø
Arti Desa
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø
Fungsi Desa
Fungsi
desa adalah sebagai berikut:
§ Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
§ Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar
bagi perkotaan
§ Desa sebagai
bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
ü KELURAHAN
Ø Arti dari Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa
Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur
pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dalam menjalankan semua
perencanaan pembangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan
Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana
pembangunan di wilayahnya.
Ø Fungsi Kelurahan
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
ü PERANGKAT DESA DAN
GAMBARAN ORGANISASI
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah
satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri
Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk
desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga
mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
ü PENGHASILAN KEPALA DESA
Kepala Desa dan Perangkat Desa akan menerima penghasilan (gaji) tetap yang besarannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sinyalemen positif ini merupakan hasil dari Sidang Paripurna DPRD KSB Jum’at lalu (20/2) di mana seluruh fraksi di sana menyetujui draf Rancangan Perda Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam Raperda itu disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa akan menerima penghasilan tetap sesuai dengan UMK.
ü PEMBAGIAN PENDAPAT DAERAH
DENGAN PUSAT
Pendapatan Asli Daerah (PAD)sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari daerah itu sendiri
Menurut Undang-Undang No 33 tahun 2004, yang dimaksud dengan PAD adalah: “Pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. PAD tersebut dapat bersumber dari:
1.Pajak Daerah;
Ialah pajak negara yang diserahkan kepada daerah
2.Retribusi Daerah ;
Yakni pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah
3.Perusahaan Daerah;
Dalam hal ini laba perusahaan daerah diharapkan dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Maka dari itu, dalam batas-batas tertentu pengelolaan perusahaan haruslah bersifat profesional dan harus tetap berpegang pada prinsip ekonomi secara umum, yakni efisiensi.
4.Lain-lain PAD yang Sah.
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yang dimaksud dengan Lain-lain PAD yang sah antara lain penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi daerah seperti jasa giro
Komentar
Posting Komentar